Virtual Office Lengkap Dengan Jasa Pengurusan Pajak

17 April 2020 | By immadm | Jasa Pengurusan Pajak

Pajak merupakan kewajiban semua orang, termasuk badan usaha yang terdaftar. Namun terkadang, bagi yang ingin membayar pajak dengan giat, hukum perpajakan terlihat sangat rumit. Untungnya ada beberapa pengelola Virtual Office yang melayani pengurusan pajak untuk startup dan perusahaan kecil.

Berikut adalah beberapa jenis pajak yang wajib diketahui. Daftar ini hanya memperkenalkan jenis-jenis pajak dan kategorinya. Untuk informasi lebih lanjut tentang pasal-pasal pajak, silakan konsultasi bersama kami.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN termasuk dalam kategori jenis pajak tidak langsung. Ini karena pajak tersebut dibebankan kepada pembeli melalui transaksi barang dan jasa dari Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Tidak semua pemilik usaha diperkenakan PPN. Pemerintah pada tahun 2014 sudah menetapkan batasan PKP dengan pajak pertambahan nilai, yakni perusahaan yang punya omzet mencapai Rp 4,8 milliar setiap tahun, baik offline maupun online.

Pengurusan Pajak Jakarta

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dan PPN diatur dalam undang-undang yang sama, karena PPnBM tidak dapat sendirinya dikenakan tanpa pengenaan PPN. Meskipun begitu, kedua jenis pajak tidak sama. Bedanya, PPN dikenakan kepada semua barang konsumsi dengan tarif tunggal, yaitu 10% dari harga jual.

PPnBM tidak bertarif tunggal, dan dikenakan berdasarkan kategori mewah, sesuai jenis barang. Berikut adalah beberapa acuan barang kena pajak PPnBM:

  • Barang mewah tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok.
  • Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat tertentu (kelas atas), yang berpenghasilan tinggi.
  • Barang tersebut dikonsumsi dengan tujuan untuk menunjukkan status sosial.
  • Barang tersebut apabila dikonsumis bisa merusak kesehatan atau moral masyarakat termasuk juga mengganggu ketertiban masyarakat (contohnya cerutu dan alkohol)

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh lebih sering terdengar oleh kalangan umum karena semua orang dikenakan pajak penghasilan. Pajak penghasilan memiliki banyak jenis menurut pasal-pasal tertentu.

●       Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21)

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan atas pekerjaan dan jasa. Pajak ini dibayar secara bulanan, dan umumnya perusahaan akan memotong gaji karyawannya untuk pembayaran pajak bulanan ini, dengan slip bukti potong gaji.

●       Pajak Penghasilan Pasal 22

PPh 22 lebih rumit karena berhubungan dengan bidang ekspor, impor, maupun re-impor atas penjualan produk yang dikategorikan mewah. PPh 22 hanya dikenakan pada perdagangan barang yang dianggap sangat menguntungkan bagi penjual atau pembeli, makanya pajak ini dikenakan saat penjualan maupun pembelian barang mewah tersebut.

●       Pajak Penghasilan Pasal 4 (2)

Pajak penghasilan ini dikenakan kepada objek seperti investasi dan bunga simpanan tabungan. Contoh bunga simpanan tabungan sebagai berikut: Bunga deposito, obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya.

Pengurusan Pajak Jakarta

Masing-masing objek dikenakan pajak dengan persentase atau jumlah sebagaimana tercantum dalam ayat-ayat pasal tertentu.

Jasa Pengurusan Pajak dan Akutansi mempermudah Anda

Mengenal hanya beberapa jenis hukum pajak sudah cukup banyak untuk pikiran Anda. Padahal sebagai pengusaha, Anda juga perlu mengurus bidang-bidang operasional lainnya. Pajak bersifat penting namun tidak darurat, oleh karena itu ada baiknya Anda mendelegasikan pekerjaan tersebut kepada mereka yang melayani jasa akutansi dan perpajakan.

Dalam Izin Usaha Kantor, kami menawarkan paket-paket seperti berikutnya:

Pajak Bulanan

memberikan jasa untuk pajak bulanan yaitu :

  • Menghitung pajak PPN
  • Mengidentifkasi dan pembuatan SPT PPh 21, PPh 23, PPh 4(2)
  • Membuat laporan dengan E-filling

Harga mulai dari IDR 1.800.000*

Jasa Perpajakan Tahunan Badan 1771

Pengaturan dan pengisian SPT dengan ESPT

  • Mengidentifikasi transaksi sehubungan dengan operasional perusahaan untuk pembuatan SPT Tahunan

Harga mulai dari IDR 5.400.000*

Jasa Penyusunan Laporan Keuangan

  • Melakukan jurnal sehubungan dengan transaksi pada jurnal umum;
  • Menidentifikasi dokumen transaksi untuk diklasifikasikan kepada biaya-biaya
  • Pembuatan Laporan Keuangan yang sesuai peraturan

Harga Mulai IDR 1.800.000 *

Jasa Lainnya

  • Pembuatan NPWP
  • Pembuatan SIUP dan TDP
  • Accounting Review
  • Laporan BKPM dan OJK
  • Konsultasi Pajak Hukum
  • TAX Review

Silakan lihat penawaran dari Jasa Pengurus Pajak dan Akutansi di laman website kami.