Tidak Punya Alamat Usaha di Jakarta? Virtual Office Solusinya!

10 April 2020 | By immadm | Sewa Kantor Jakarta

Memiliki alamat usaha sangat penting agar Anda dapat lanjut mengurus perizinan dan bahkan perpajakan untuk perusahaan Anda. Virtual Office di Jakarta dapat memfasilitaskan sebuah alamat bagi pelaku usaha yang bermodal terbatas.

Sebelum awal tahun 2019, memang mendapatkan perizinan usaha tidak mudah karena Anda membutuhkan surat keterangan domisili usaha dan domisili perusahaan (SKDU dan SKDP). Surat-surat tersebut biasanya diberikan kepada pengusaha yang cukup mapan untuk menyewakan ruko sampai gedung kantor termahal di Jakarta Pusat dan Selatan.

Tentunya tidak semua pelaku usaha membentuk perusahaan yang konvensional. Apa yang Anda harus lakukan jika Anda pekerja lepas, pelaku usaha kreatif, seperti musisi, pengembang konten, penulis, dan lain-lain.

Jakarta Pusat Virtual Office

Haruskah mereka menyewa ruang kantor hanya untuk mendapatkan surat-surat keterangan tertentu?

SKDU dan SKDP sudah tidak lagi diberlakukan di Jakarta

Sejak Mei 2019, agar meringankan beban pelaku usaha baru dengan modal yang sangat terbatas, SKDU dan SKDP tidak lagi diberlakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Ini berdasarkan SK Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Dengan tidak adanya SKDU dan SKDP, pelaku usaha yang ingin mengesahkan usahanya agar dapat berkembang, bisa bertempatan dalam kantor non-konvensional yang cenderung murah.

Apakah contoh dari kantor non-konvensional tersebut?

Contoh dari kantor non-konvensional tersebut adalah Virtual Office. Berbeda dengan kantor konvensional, kantor tersebut hanya berupa sebuah gedung dengan beberapa ruang meeting dan unit-unit ruang kerja di mana pemiliki Virtual Office dapat saling berbagi fasilitas.

Pengguna Virtual Office cenderung orang-orang yang hanya ingin menyewa alamat gedung kantor tersebut, dan tidak berencana untuk bekerja dalam unit kantor secara rutin.

Pelaku usaha tersebut dapat melakukan kegiatan operasionalnya di rumah, asalkan tidak melanggar ketentuan-ketentuan zonasi dan ketentraman lingkungan pemukiman.

Virtual Office SSC

SKDU dan SKDP dihapus, apakah alamat usaha tetap dibutuhkan?

Alamat usaha akan tetap tercantum dalam beberapa dokumen perizinan, karena Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi masih berlaku hingga sekarang.

Dokumen-dokument yang mencantumkan alamat usaha antara lain adalah:

  • Surat Kontrak/Sewa Kantor
  • Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
  • PBB tahun terakhir
  • SK domisili bagi pengelola Virtual Office
  • Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan

Memiliki alamat usaha bergengsi sangat menguntungan

Harus diketahui bahwa setiap perusahaan memerlukan alamat, namun yang memiliki alamat yang berlokasi strategis (atau bahkan bisa dibilang bergengsi) cenderung dapat bertumbuh dengan lebih cepat.

Apakah Anda ingin memiliki alamat perusahaan di Jl. Jendral Sudirman, dalam gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat?

Cobalah layanan Virtual Office kami dari Izin Usaha Kantor.