Proses Legalitas Perusahaan Kini Semakin Mudah

04 Desember 2020 | By immadm | Entrepreneur

Menjadi pengusaha dan mendirikan sebuah perusahaan dari nol merupakan pengalaman yang sangat menyenangkan dan mempunyai nilai kebanggaan tersendiri. Jika Anda seorang calon pengusaha, dan sudah menemukan solusi bagi calon pelanggan Anda, saatnya untuk mendaftar kan legalitas perusahaan anda.

Banyak yang belum faham mengenai definisi Legalitas perusahaan, yakni : Legalitas suatu Perusahaan atau badan USAha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan USAha sehingga diakui oleh masyarakat.

Ada berbagai jenis Dokumen legalitas perusahaan di antara nya :

  • Akta Pendirian Usaha
  • NPWP Badan Usaha
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Merek Dagang

 

Yang paling utama adalah harus mempunyai akta pendirian perusahaan
Berikut adalah tiga syarat pendirian PT di Jakarta:

Syarat Umum Pendirian PT (Perseroan Terbatas):

  • Fotokopi KTP pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang atau lebih.
  • Fotokopi KK direktur atau penanggung jawab.
  • Nomor NPWP penanggung jawab.
  • Pas foto berwarna penanggung jawab 4 lembar (3X4).
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha atau surat sewa kantor/kontrak.
  • Kantor harus berada di wilayah perkantoran atau ruko (tidak berada di wilayah permukiman), atau mendapatkan izin dengan dikeluarkan surat keterangan dari RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.

 

Izin Usaha Kantor dapat membantu Anda untuk mendirikan PT di Jakarta.

Jika perusahaan Anda milik lokal, nama perusahaan harus terdiri dari minimal 3 kata dalam Bahasa Indonesia, berdasarkan Pasal 11 PP 43/2011. Hal ini untuk membedakan antara perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan lokal. Contohnya: Okatech Sukses Makmur. Namun jika perusahaan Anda adalah PMA, Anda tidak diharuskan untuk mengikuti peraturan ini.

Pasal 5 PP 43/2011 menyatakan bahwa nama perusahaan harus mencerminkan bidang usaha yang diambil. Contoh untuk perusahaan supplier busana: Elsana Busana Jaya.

Pembuatan PT harus dilakukan oleh setidaknya 2 orang. Berarti Anda dan co-founder perusahaan Anda harus mencantumkan fotocopy KTP, NPWP, alamat email, nomor telepon, keterangan struktur kepengurusan perusahaan dan keterangan kepemilikan modal atau saham.

Tempat awal mula berdirinya PT harus sama dengan tempat operasionalnya. Misalnya PT didirikan dan akan beroperasi di Jakarta Selatan, maka pada alamat yang sudah tercantum, setidaknya PT tersebut juga beroperasi di lokasi itu, meskipun memiliki cabang. Jika PT tersebut memiliki cabang, perizinan cabang harus juga diperoleh. Dalam kata lain, alamat PT adalah alamat kantor pusat atau pusat operasional.

Jika Anda mendaftarkan sebuah alamat, Anda wajib mempersiapkan hal-hal berikut: Fotocopy IMB tempat usaha domisili PT Anda, fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir tempat usaha domisili PT, foto gedung, ruangan dan logo perusahaan, bukti kepemilikan tempat usaha (atau bukti perjanjian sewa menyewa bila di ruko atau gedung).

Tentunya untuk penyewa ruang kantor atau virtual office IzinUsahaKantor.com, sepertiga dari persyaratan di atas sudah terpenuhi. Virtual office atau kantor virtual menyediakan alamat dan berbagai fasilitas yang memadai untuk sebuah perusahaan startup. Selain itu kami juga berjasa dalam pembuatan PT, CV, serta perizinan usaha.

Perlu diketahui bahwa untuk mendirikan sebuah PT, pemohon memerlukan alamat usaha resmi (registered business address), dan terutama untuk PT PMA, memerlukan alamat usaha dari sebuah kantor fisik. Hal ini tidak berlaku untuk PT lokal, karena alamat virtual office sebagai alamat bisnis sudah mencukupi persyaratan. Virtual office ataupun ruang kantor yang disewakan masih tetap membawa banyak manfaat, terutama bagi PT PMA yang sudah berdomisili di provinsi lain namun ingin melakukan ekspansi ke daerah DKI Jakarta.

 

Untuk mempelajari jasa izin usaha lebih lanjut, silahkan klik Jasa Pembuatan PT Jakarta.

Nomor telepon yang bisa Anda hubungi:    021 5157660

Alamat email IzinUsahaKantor.com:            info@izinusahakantor.com