Adakah Jasa untuk Pembuatan CV di Jakarta?
Beberapa perusahaan yang mengelola gedung perkantoran, virtual office, dan serviced office juga melayani perusahaan baru dalam pembuatan CV di Jakarta. Anda bisa memilih dari sekian banyak pilihan, termasuk Izin Usaha Kantor di Jakarta Pusat dan Selatan.
Sebelum kami menjelaskan sebagian tahap dari proses pembuatan CV, mari kita pelajari pengertian dari CV.
Apa itu CV dan perbedaannya dengan PT?
Anda mungkin sudah mengenal CV sebagai sebutan bentuk perusahaan seperti PT, yaitu singkatan dari Perseroan Terbatas. CV adalah singkatan dari Comanditaire Venootschap yaitu istilah resmi dalam bahasa Belanda yang berarti Perseroan Komanditer.
Perusahaan dengan bentuk CV pada umumnya lebih kecil dibanding perusahaan PT. CV sering diajukan oleh industri rumah tangga atau usaha kecil yang memiliki modal terbatas. Ini sangat menguntungkan bagi mereka, karena untuk mendirikan PT, pelaku usaha perlu memenuhi syarat memiliki modal minimal Rp 50 juta dengan setoran minimal 25%.
Dari segi finansial, kekayaan CV tidak pisah dari pelaku usaha. Artinya, pendiri CV bertanggung jawab atas semua permasalahan keuangan. Maka itu kesepakatan tentang pemisahaan kekayaan antara para pendiri CV harus jelas dan resmi.

Siapa saja yang terlibat dalam struktur organisasi CV?
Minimal dua (2) orang harus mendaftarkan diri secara bersamaan untuk mendirikan sebuah CV. Minimal satu orang menjadi persero aktif yang nantinya bergelar direktur dan memiliki wewenang tak terbatas, dan minimal satu orang menjadi persero komanditer (alias persero diam) yang hanya tanggung jawab atas penanaman modal namun tidak dapat mengurus kegiatan CV.
Persero aktif berperan dalam segala kegiatan dan pengurusan CV. Dia memiliki hak untuk bertindak atas nama CV, seperti melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dan menandatangani kontrak.
Syarat-syarat dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan CV
Formulir pembuatan akta pendirian CV akan meminta data pribadi seperti nama lengkap, tempat tinggal, pekerjaan, nomor KTP, NPWP dan ini semua akan digunakan sebagai syarat pembuatan dokumen lainnya. Semua ini dilakukan dengan notaris, dan akta notaris akan mengesahkan persetujuan antara pendiri CV.
Selanjutnya notaris akan membantu proses pembentukan kas uang CV. Tahap ini sangat penting karena CV bukan merupakan badan hukum seperti PT, di mana jika ada kerugian harus ditanggung oleh pemilik CV. Masalah mengenai likuiditasi CV dan pembagian harta juga membutuhkan persetujuan yang sah dengan bantuan notaris.

Cara mengurus NPWP badan usaha
Untuk mendafatarkan NPWP badan usaha, Anda perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan. Dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut: akta pendirian CV (lihat di atas), SK Menteri Hukum dan HAM, fotokopi KTP, NPWP perorangan dan KK direktur perusahaan.
Tahap-tahap selanjutnya berupa mendaftarkan akta perusahaan ke pengadilan negeri, untuk membuat Tanda Daftar Usaha, serta mengurus izin usaha. Singkatnya, CV dibentuk oleh 2 perseroan yang aktif dan komanditer, yang sudah membuat akta pendirian CV oleh notaris, sudah membuat NPWP badan usaha, dan sudah mengesahkan akta pendirian oleh Pengadilan Negeri.
Jasa pembuatan CV di Jakarta
Pembuatan CV banyak melibatkan tahap-tahap yang berhubungan dengan banyak pihak yang berwewenang dengan masalah keuangan, hukum dan perpajakan. Kantor-kantor pelayanan pun tersebar dalam satu daerah dan tidak buka 24 jam.
Kami mengerti bahwa pembuatan badan usaha adalah sesuatu yang berisiko, maka itu tidak semua orang dapat meninggalkan pekerjaannya untuk membuat usaha baru. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk Anda memilih layanan pembuatan CV di Jakarta dengan tepat.
Izin Usaha Kantor dapat proses beberapa dokumen penting seperti: 1) akta notaris, 2) NPWP, 3) Surat Keterangan Kehakiman, 4) SIUP, dan 5) TDP.

Syarat agar dapat membantu kami memproses perizinan CV dengan cepat sebagai berikut:
- Nama CV (siapkan 2 atau 3 nama perusahaan jika nama pertama ditolak Dept. Hukum dan Ham)
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
- Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 3 lembar berwarna.
- Photo copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran
- Surat Keterangan Domisili dari Lurah
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung
Untuk informasi lebih lanjut, silakan buka laman website kami mengenai Jasa Pembuatan CV di Jakarta.