Segera Mulai Usaha Baru Anda

Izin Prinsip Penanaman Modal Asing
Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing
Izin Usaha Tetap
Layanan profesional di Jakarta pengurusan izin pembuatan PMA (Penanaman Modal Asing) bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia secara resmi dengan pembuatan beberapa dokumen yang harus dimiliki sebelum melakukan aktifitas atau bermitra dengan perusahaan lokal secara resmi dengan dokumen yang berbeda bila dibandingkan dengan pengurusan izin pembuatan PT sesuai undang undang dunia usaha.
Dokumen Yang Diurus:
  • Izin Prinsip / Perubahan dari BKPM
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak
  • SK. Pengesahan Menteri KUMHAM
  • TDP
  • Berita Negara
Persyaratan:
  • Fotokopi Paspor pemegang saham WNA termasuk alamat di luar negeri.
  • Fotokopi Article of Association (Anggaran Dasar) Perusahaan Asing termasuk alamatnya [jika pemegang saham Badan Hukum Asing]
  • Fotokopi KTP + NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi pemegang saham WNI
  • Fotokopi Identitas (KTP / Paspor) anggota Direktur dan Komisaris
  • Perjanjian sewa-menyewa gedung kantor
  • Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada dalam Gedung.
  • Mengisi Formulir Pendirian PT. PMA
Waktu proses pembuatan:
40-45 hari kerja
Harga mulai dari:
IDR 30.000.000

PEMBUATAN IZIN

PEMBUATAN CV

Mulai dari :

IDR 8.500.000

Izin pembuatan CV berbentuk badan usaha dan untuk modal tidak bisa dipisahkan dari kekayaan CV.

Waktu proses pembuatan
10-14 hari kerja

PEMBUATAN PT

Mulai dari :

IDR 12.500.000

Izin pembuatan PT berbentuk badan hukum dengan pemisahan modal dengan beberapa klasifikasi perseroan.

Waktu proses pembuatan
10-14 hari kerja

PEMBUATAN PMA

Mulai dari :

IDR 30.000.000

Izin pembuatan PMA (Penanaman Modal Asing) bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia secara resmi.

Waktu proses pembuatan
23 hari kerja

PEMBUATAN PKP

Mulai dari :

IDR 3.500.000

Layanan izin pembuatan PKP (Perusahaan Kena Pajak) .

Waktu proses pembuatan
14 hari kerja

Jasa Lain

Dengan semakin berkembangnya teknologi dengan segala kemudahan yang di dapat untuk mempermudah para pengusaha muda dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengembangkan bisnisnya.
Hal ini menumbuhkan metode baru dalam memilih berkantor secara virtual atau menggunakan kantor instan siap pakai yang disesuaikan dengan kebutuhan para pebisnis dari mulai masa sewa kantor satu jam sampai dengan sewa tahunan dengan harga yang sangat terjangkau untuk dan pelaku usaha, situs IzinUsahaKantor di Jakarta menawarkan solusi untuk Anda.
Pendirian Yayasan DKI Jakarta
Pengurusan PT dan Izin Usaha Tanda Daftar usaha Pariwisata (BPW, MICE, Resto, Catering)
Izin Usaha Jasa dan Pengurusan Transportasi (SIUJPT)
Pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Pengurusan Izin SKDP, NPWP, SKT, SIUP & NIB
Pengurusan Izin SIUP, NIB
Pengurusan Izin SKDU, NPWP, SKT, SIUP & NIB